logo berakhlak
Pengadilan Negeri
Logo Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Jl. Tjilik Riwut Km. 8, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 74511

e-mail: pn.kkn1@gmail.com, Instagram : pn.kualakurun, Facebook : pengadilannegeri.kualakurun, Whatsapps : +62812-5182-0582

 SIPP Pengadilan Negeri Kuala KurunPTSP On Call


Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN

 

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan pengoperasian 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Talaud, pada Senin 22 Oktober 2018. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia.

Sebelumnya Kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihe tempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah- daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.

Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanahnhukum dan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan berdirinya pengadilan- pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II meliputi seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas. Dengan diresmikannya  Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II  pada tahun 2018, maka seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas semula masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II disaksikan oleh Bupati Kabupaten Gunung Mas beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gunung Mas. Peresmian Operasional Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2018 bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II .Pada saat diresmikan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II pada tahun 2018. Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II berkantor dan menempati gedung kantor tersebut masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas  di Jalan Bhayangkara No. 02 Kuala Kurun.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas