logo berakhlak
Pengadilan Negeri
Logo Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Jl. Tjilik Riwut Km. 8, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 74511

e-mail: pn.kkn1@gmail.com, Instagram : pn.kualakurun, Facebook : pengadilannegeri.kualakurun, Whatsapps : +62812-5182-0582

 SIPP Pengadilan Negeri Kuala KurunPTSP On Call


Piagam Penghargaan

Kepatuhan SPT ASN 100% s.d. Bulan Maret 2024

Piagam Penghargaan

Apresiasi Kategori TERBAIK

Apresiasi Kategori : TERBAIK dalam Kerjasama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Lembaga Lain dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Tahun 2023

Apresiasi Kategori TERBAIK

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Maklumat Pelayanan

Guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Maklumat Pelayanan

Motto Pelayanan

Motto 'PASTI' (Profesional, Adil, Sistematis, Transparan dan Inovatif)

Motto Pelayanan

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) mempunyai peranan penting dalam mewujudkan manajemen perubahan sebagai bagian dari delapan area perubahan dalam program Reformasi Birokrasi

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Mediasi Elektronik

Sebuah trobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka akselerasi modernisasi peradilan di Indonesia.

Mediasi Elektronik

Aplikasi e-BERPADU

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Aplikasi e-BERPADU

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill sesuai buku pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Kuala Kurun diatur pada Peraturan Surat Keputusan Ketua PN Nomor : SK KPN Nomor : 72/KPN/PN.Kkn/SK/3/2021 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Standar Pelayanan Peradilan

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Piagam Penghargaan

Kepatuhan SPT ASN 100% s.d. Bulan Maret 2024

Piagam Penghargaan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN +++ JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.00 WIB s/d 15.00 WIB HARI SENIN S.D. KAMIS +++ JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 07.30 WIB s/d 15.30 WIB UNTUK HARI JUMAT

 

 

 

 

 

 

 


 

   

   

 

    

Fokus Utama

Mediasi Elektronik Wujud Akselerasi Peradilan Modern

JAKARTA | (11/12/22) - Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

- Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.

- Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator.

- Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.

- Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.

- Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.

 [Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/]


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


BROSUR LAYANAN DIGITAL 

 Layanan Perdata e-Court 

Layanan Kepaniteraan Perdata

Layanan Kepaniteraan Pidana 

Layanan Kepaniteraan Hukum

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

        

        


DOKUMEN SAKIP

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas